Tinjauan Hukum Pasal 302 UU MD3 Mengenai Rangkap Jabatan dan Penggunaan Anggaran Kelembagaan Oleh Anggota DPD RI yang Berstatus Ketua PKK dan DEKRANASDA di Daerah
Abstract
The purpose of this research is to examine the dual position and budget used of the Regional Representative Council of Indonesia toward the status of position as Chairperson of the Family Welfare Movement and the Chairperson of the National Craft Council in an area based on the provisions of the law. This study was carried out in Kota Kupang for 6 (six) months, from January to July 2019. This study was included in the case study classification. The subjects used were legal references and expert opinions. The type of data used is secondary data with documentation techniques. Analysis of the data obtained was done descriptively. The result of the analysis about concurrent of positions and budget used for DPD RI members in accordance with Article 302 paragraph (1) and paragraph (2) in Law in MD3 are not valid if someone other than being a DPD RI member is also as Chairperson of the Family Welfare Movement, and Chairperson of the National Craft Council.
Full Text:
PDFReferences
Andryan. (2019), Harmonisasi Pemerintah Pusat Dengan Daerah Sebagai Efektivitas Sistem Pemerintahan, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 16, Nomor 4, 419-432.
Asshiddiqie, Jimly. (2009), Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly. (2019), Lembaga Negara dalam http://jimly.com/pemikiran/view/13, Diakses tanggal 19 Juli 2019.
http://kbbi.web.id/jabat. Diakses 19 Februari 2019.
Hakim, Lukman. (2011), Kewenangan Organ Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Jurnal Konstitusi, Volume 4, Nomor 1, Puskasi FH Universitas Widyagama Malang.
Hantoro, Novianto M. (2016), Klasifikasi Jabatan Dalam Kelembagaan Negara: Permasalahan Kategori Pejabat Negara, Jurnal Negara Hukum, Volume7, Nomor 2, November 2016.
Jeddawi, Murtir. (2012), Hukum Administrasi Negara, Total Media, Yogyakarta.
Komisi Informasi Publik. (2015), Laporan Penyelenggaraan Negara Kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2015, Jakarta, Istana Negara, 15 Desember 2015.
Republik Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Kerajinan Nasional (DEKRANAS).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3851).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4846).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4899).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5166).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5494).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5650).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272).
Republik Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 226).
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15).
Republik Indonesia, Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/1980 dan Nomor 072b/P/1980.
Republik Indonesia, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 537/5038/Sospol tentang Dekranas Tingkat Daerah.
Riwukore, Jefirstson Richset., Manafe, Hilda., dan Habaora, Fellyanus. (2019), Strengthening Authority of DPD RI in State of Admnistration System at Indonesia, International Journal of Research and Innovation in Social Science (IJRISS), Volume 3, Nomor 6, 491-494.
Riwukore, Jefirstson Richset dan Habaora, Fellyanus. (2019), Studi Keberadaan TAP MPR RI Dalam Konsep Negara Hukum Indonesia Pasca Pemberlakukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Jurnal Abdimas Mandiri, Volume 3, Nomor 1, 30-35.
United Nations Convention against Corruption, General Assembly Resolution 58/4 of 31 October 2003.
United Nations Convention against Corruption, General Assembly Resolution 58/4 of 31 October 2003.
Wahyuni, Tri. (2012), Rangkap Jabatan: Batas Antara Hukum dan Etika Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan (Policy Paper). Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur III LAN, Jakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v5i2.8451
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |
Social Media: |