Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat Dalam Kasus Pidana Anak-anak (Studi Kasus di Kota Langsa)

Jalil Abdul Salam

Abstract


Pada Qanun  Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 67 menyebutkan bahwa apabila anak yang telah mencapai umur 12 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun atau belum menikah melakukan jarimah, maka terhadap anak tersebut dapat dikenakan ‘uqubat paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari ‘uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa dan/atau dikembalikan kepada orangtuanya atau walinya atau ditempatkan di tempat yang disediakan oleh pemerintah Aceh atau pemerintah kabupaten atau kota, namun pelaksanaannya belum maksimal. Tujuan penelitian dalam skripsi ini dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan Mahkamah Syar’iah di kota Langsa dalam menangani perkara anak yang melanggar ketentuan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan penyelesaian perkara anak yang melakukan kejahatan yang telah diatur dalam Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari peraturan perundang-undangan  dan literatur lainnya yang ada hubungan dengan masalah yang diteliti, penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, belum ada peradilan khusus untuk anak di Mahkamah Syar’iah Langsa dalam mengadili perkara  pidana anak, sebelum adanya ketetapan khusus terhadap pelaku anak-anak dalam qanun jinayah maka harus mengikuti ketentuan perundang-undangan nasional, penyelesaian perkara anak yang melakukan pelanggaran hukum jinayah di selesaikan secara diversi pada kepolisian tanpa melalui jalur pengadilan. Disarankan kepada pemerintah daerah Aceh agar membuat peraturan khusus dan mengesahkan tentang peradilan khusus anak pada Mahkamah Syar’iah dan disarankan kepada pihak kepolisan agar menggunakan qanun jinayah dalam menyelesaikan perkara anak yang melanggar ketentuan hukum jinayah supaya qanun jinayah yang diterapkan dapat maksimal.

Full Text:

PDF

References


I. Buku

Nadang Sambas, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010)

Kartini Kartono, Pantologi Sosial II Kenakalan Remaja, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006)

Chairul Huda, “Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan’”, (Jakarta: Kencana, 2008)

Lukman Fatahulla Rais, Tindak Pidana Perkelahian Pelajar, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997)

Adami Charizawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008)

Nurdin Usman, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002)

Rahmad hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah), (Bandung: Pustaka Setia, 2000)

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judical Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal, (Jakarta: Kencana, 2012)

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986)

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008)

Sudarto, Hukum Pidana I, (Semarang: Yayasan Sudarto, 1990)

P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Sinar Baru, 1984)

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991)

Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum,( Jakarta: Prestasi Pustaka, 2005)

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002)

Fully Handayani, Pengantar Hukum Indonesia,(Jakarta: Rineka Cipta, 2004)

Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah), (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2010)

Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007)

Jazuli, Fiqh Jinayah (Upaya Mengulangi Kejahatan dalam Islam), (Jakarta: Rajawali Pers. Cet.III, 2000)

Paisol Burlian, Implementasi Konsep Hukum Qhisas di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015)

Usammah, Pertanggung Jawaban Pidana dalam Perspektif Hukum Islam, (Tesis, USU e-repository 2008)

Wigiati Sutedjo, Hukum Pidana Anak, cet. Ke-2, (Bandung: Refika Aditama, 2008)

A.Syamsudin Meliala dan E.Sumaryono, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologis dan Hukum, (Yogyakarta: Liberty, 1998)

Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, (Jakarta: Restu Agung, 2007)

Djoko Prakoso, Kedudukan Justisiable di dalam KUHP, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986)

Maulana Hasan Wadong, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, (Jakarta: Grasindo, 2000)

Muladi, Kapita Slekta Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995)

Nyoman Serikat Putra Jaya, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), (Semarang: Badan penerbit Universitas Dipenogoro, 2006)

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, (Bandung: Bina Cipta, 1996)

Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ini Made Martini Tinduk, menguutip Robert C.Trajanowics and Marry Morash, Analisa Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, (UNICEF Indonesia, 2003)

Maulana Hassan Wadong, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Grasindo, 2000)

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2008)

Abdul Ghofur Anshori, Yulkarnain Harahab, Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia, (Jogjakarta: Kreasi Total Media, 2008)

Shanty Dellyana, Wanita dan Anak di Mata Hukum, (Jakarta: Liberty, 1988)

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak,(Jakarta: Pressindo, 1989)

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005)

Djoko Prakoso, Hukum Penitensier di Indonesia, Liberty, (Yogyakarta, 1988)

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1985)

Sudjono, Hukuman dalam Perkembangan Hukum Pidana, (Bandung: Tarsito, 1974)

Abintoro Prakoso, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak, (Surabaya: Laksbang Grafika, 2013)

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, cet. 4, (Bandung: Refika Aditama, 2014)

Direktorat Bim Kemas dan Pengentasan Anak, Pedoman Perlakuan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

Mahkamah Syar’iah Aceh, Buku Pedoman Administrasi Dan Peradilan Jinayat Pada Mahkamah Syar’iah di Aceh

Pedoman Administrasi dan Peradilan Jinayat Pada Mahkamah Syar’iah di Aceh (Mahkamah Syar’iah Aceh 2016)

II. Perundang-Undangan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayah

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perindungan Anak

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

III. Sumber Lainnya

Yusrizal, dkk. Kewenangan Mahkamah Syar’iah di Aceh Sebagai Pengadilan Khusus, (Kanun Jurnal Ilmu Hukum No.35, Th.XIII April:2011)

Ali Geno Berutu, Pengaturan Tindak Pidana Dalam Qanun Aceh (Jakarta: Mazahib, Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 2017)

Yusrizal, Sulaiman, Muklis, Kewenangan Mahkamah Syari’at di Aceh sebagai Pengadilan Khusus, (Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 53, Th. XIII April 2011)

Yusi Amdani, Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berbasis Hukum Islam dan Adat Aceh, (Al-‘Adalah Vol. XIII, No. 1, Juni 2016)

Muhammad Ninor Islam, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Realisasi Perlindungan Hak Anak Selama Menjalani Proses Penyidikan, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 2, No. 2, (Jakarta: Menteri Hukum dan HAM RI, 2008)

Analiansyah dan Syarifah Rahmatillah, Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Terhadap Undang-undang Peradilan Anak Indonesia dan Peradilan Adat Aceh), (Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies Vol. 1, No.1, Maret 2015)

Maya Sari, “Implementasi Deversi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak”, (Skripsi tidak dipublikasi), Universitas Islam Negeri Suna Kalijaga Yogyakarta, 2015

Ratih Oktaviana W, “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pada Tingkat Penyidikan”, (Skripsi tidak dipublikasi), Universitas Muhamadiah Surakarta, 2009

Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4833), at-Tirmidzi (no. 2378), Ahmad (II/303,334) dan al-Hakim (IV/171), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, https://almanhaj.or.id/1048-kewajiban-mendidik-anak.html, di akses pada 28 januari 2018.

Octoberrinsyah, Tujuan Pemidanaan Dalam islam, Jurnal Hukum.

Mahmood Zuhdi Ab. Majid, Bidang Kuasa Jenayah Mahkamah Syari`ah di Malaysia (Kuala Lumpur (Dewan Bahasa dan Pustaka, 2001).




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v4i2.5968

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: