Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Dalam Penyelesaian Kasus Pidana Adat (Studi terhadap Efektifitas Keberlakuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 di Kecamatan Kota Sigli)

Sitti Mawar

Abstract


Dalam proses penerapan serta pelaksanaan qanun Nomor 9 tahun 2008 di wilayah Kecamatan Kota Sigli, dalam menyelesaikan kasus adat  jelas dinilai belum efektif. Dimana dalam penerapannya Qanun Nomor 9 tahun 2008 belum memberikan kontribusi yang maksimal dalam menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat Kecamatan Kota Sigli, khususnya menyangkut dengan perkara pidana adat. Terdapat beberapa kasus pidana adat yang diselesaikan namun belum memberikan kontribusi yang maksimal dalam penyelesaiannya. Adapun kasus-kasusnya adalah kasus penganiayaan ringan, kasus pencurian dan kasus KDRT. Pertanyaan peneliti dalam skripsi ini adalah, pertama: Bagaimana pola penerapan pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dalam menyelesaikan kasus pidana adat  di Kecamatan Kota Sigli. Kedua: Bagaimana efektifitas keberlakuan Qanun Nomor 9 Tahun 2008  dalam menyelesaiakan perkara pidana adat di Kecamatan Kota Sigli. Adapun metode pembahasan yang akan penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Metode Kualitatif adalah kajian berbagai studi dan kumpulan berbagai jenis materi empiris, seperti studi kasus, pengalaman personal, pengakuan introspektif, kisah hidup, wawancara, artifak, berbagai teks dan produksi cultural, pengamatan, sejarah, interaksional, dan berbagai teks visual. Berbagai bahan kajian empiris itu disajikan dalam rincian persoalan  di berbagai momen dan berbagai pemaknaan dan berbagai kehidupan individualmetode  deskriptif analisis. Hasil penelitian ditemukan bahwa, Pertama: Pola penerapan pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dalam menyelesaikan kasus pidana adat di Kecamatan Kota sigli belum sepenunya berpedoman kepada Qanun, sehingga belum memberikan kontribusi yang maksimal. Kedua: Efektifitas keberlakuan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 dalam menyelesaikan perkara pidana adat di Kecamatan Kota Sigli dilihat dari ukuran proses dan putusannya tidak efektif. Kesimpulannya, peradilan adat dalam menyelesaikan suatu perkara harus selalu berpedoman pada Qanun Nomor 9 Tahun 2008 guna untuk memperoleh suatu ketetapan hukum sehingga membuat masyarakat hidup dalam kenyamanan.

Full Text:

PDF

References


Abdul Qadir Audah, al-Tasyiri al-Jina’i Al-Islami Muqaranam bil al-Qanun al-Wadh’i, (Bogor: PT Kharisma ilmu, 2007).

Abdurrahmat Fathoni, Metodelogi Penelitian & Teknik Penyususnan Skripsi, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006).

Alih bahasa dari buku Tom R. Tyler, 1990, Why People Obey The Law, Book Crafters, Library Of Congress Cataloging-in-Publication Data.

Al-Yasa’ Abubakar dan Marah Halim, Hukum Pidana Islam di Povinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Dinas Syari’at Islam, Banda Aceh, 2006.

Al-Yasa’ Abubakar, Hukum Pidana Islam di Aceh, cet.2, (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam, 2011).

Badruzzaman Ismail, Pedoman Peradilan Adat Di Aceh (Untuk Peradilan Adat Yang Adil Dan Akuntabel), Banda Aceh: MAA, 2008.

Badruzzaman Ismail, Sistem Budaya Adat Aceh Dalam Membangun Kesejahteraan (Nilai Sejarah dan Dinamika Kekinian), Banda Aceh: Cv.Boebon Jaya,2008.

Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, cet, III, Jakarta: Kencana, 2009.

Chairul Anwar, Hukum Adat Indonesia Meninjau Hukum Adat Minangkabau.Jakarta: Rineka Cipta,1997.

Depdikbud kamus besar bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1996, Cet kesatu.

Djamanat Samosir, Hukum adat Eksistensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia, Bandung: Cv. Nuansa Aulia, Cet kedua ,2014.

Djazuli, Fiqh Jinayah:Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam, Cet.2, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997).

Hilman Hadikusuma, Hukum Pidana Adat, Alumni Bandung, 1984.

I Made Widnyana, Hukum Pidana Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Bina Adhyaksa Vol. 5, No. 3 – 31, Juli 2015.

J.C.T.Simorangkir,SH, dkk, Kamus Hukum,Jakarta: Sinar Grafika, Cet keempat belas, 2010.

M.Misbahul Mujib,”Eksistensi Delik Adat dalam Kontertasi Hukum Pidana Indonesia” Jurnal Supermasi Hukum vol. 2, No. 2, Desember 2013.

Mahadi, , Laporan Hasil Pengajian Bidang Hukum Adat, BPHN, 1980.

Moh. Koesnoe, Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Surabaya: Airlangga University Press, 1979.

Mohd Din, Stimulasi Pembangunan Hukum Pidana Nasional dari Aceh Untuk Indonesia, Bandung: Unpad Press, 2009.

Mujiono Abdullah, Dialektika Hukum Islam dan Perubahan Sosial (Solo: UMS Pres,2003).

Otje Salman Soemadiningrat, Rekonseptuaisasi Hukum Adat Kontemporer, P.T. Alumni Bandung Cet 1 2002.

Peradilan pidana anak di Indonesia pengembangan konsep diversi dan Restorative Justice. Bandung: PT refika Aditam,2012.

Pidie Dalam Angka, Hasil Publikasi Dari BPS Kabupaten Pidie, 2016.

Qanun No 9 Tahun 2008 Bab VI Pasal 13 Ayat (1).

Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Penanggulangan Kejahatan Korporasi melalui pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.2013.

Soerjono Soekanto, Efektivitasi Hukum Dan Peranan Sanksi, Bandung: Remadja Karya,198.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Syahrizal Abbas, Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Acara Jinayat, Edisi I ,Dinas Syari’at Islam, Banda Aceh, 2014.

Syahrizal, Hukum Adat Dan Hukum Islam Di Indonesia, Lhokseumawe: Nadiya Foundation, 2004.

Taqwaddin Husin, Kapita Selekta hukum adat Aceh dan Qanun Lembaga Wali Nanggroe, Banda Aceh: Bandar Publishing, 2013.

Tim Visi Yustisia, KUHP dan KUHAP, Jakarta, Transmedia Pustaka, Cet kesatu, 2014.

Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Bandung: ALFABETA,cv, Cet ketiga, 2013.

Topo Santoso, Pluralisme Hukum Pidana Indonesia, Jakarta:PT.Ersesco, 1990.

Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v4i2.5967

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: