Ketentuan Calon Kepala Daerah Dari Pns Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Abstract
Full Text:
PDFReferences
I. Buku
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Cakra Arbas, Jalan Terjal Calon Independen dalam Pemilukada di Provinsi Aceh, Sofmedia, Medan, 2012.
Hani Adhani, Proses Penyelesaian Sengketa Pemilukada Pasca Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Janedjri M. Gaffar, Politik Hukum Pemilu, Konpress, Jakarta, 2012.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta 2006.
Joko J. Prihatmoko, Pemilihan kepala Daerah Langsung; Filosofi, Sistem, dan Problem Penerapan di Indonesia, Pustaka Pelajar, Semarang, 2005.
Rusli Efendi, et.al, Teori Hukum, Hasanudin University Press, Makasar, 1991.
Satya Arinanto dan Ninuk Triyanti, Memahami Hukum Dari Konstruksi Sampai Implementasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
II. Website
www.bkn.go.id
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id
III. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v4i2.5965
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |
Social Media: |