PELAYANAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Rifa Yasira, Jamhir Jamhir

Abstract


Pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan, pelayanan juga dapat diartikan sebagai usaha melayani kebutuhan orang lain. Pelayanan kesehatan pada masa kini sudah merupakan industri jasa kesehatan utama dimana setiap rumah sakit bertanggung jawab gugat terhadap penerima jasa pelayanan kesehatan. Keberadaan dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan ditentukan oleh nilai-nilai dan harapan dari penerima jasa pelayanan tersebut. Tujuan pelayanan kesehatan adalah tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang memuaskan harapan dan kebutuhan derajat masyarakat dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan melalui pelayanan yang efektif oleh pemberi pelayanan, pada institusi pelayanan yang diselenggarakan secara efisien. Interaksi ketiga pilar utama pelayanan kesehatan yang serasi, selaras, dan seimbang merupakan panduan dari kepuasan tiga pihak, dan ini merupakan pelayanan kesehatan yang memuaskan.

Full Text:

PDF

References


BUKU

Eli Nurachmah, Asuhan Keperawatan Bermutu di Rumah Sakit, (Jakarta: Jurnal keperawatan dan Penelitian Kesehatan, 2007)

Leo Agustino, Dasar-Dasar Kebijakan Publik, (Bandung: CV.Alfabeta, 2006)

Moenir, H.A.S, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara)

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Pemerintah Aceh No. 11 Tahun 2006

INTERNET

http://hasmidepok.org/hukum-islam/hukum-bpjs-menurut-syariat-islam.html

http://kmib.fib.ugm.ac.id/mengenal-jaminan-kesehatan-dalam-islam/

http://www.kompasianan.com//alldie/bpjs-kesehatan-meningkatkan-pelayanan-kesehatan-masyarakat-berbiaya-murah, di akses pada tanggal 23 Mei 2018

https://www.panduanbpjs.com/menurut-mui-bpjs-kesehatan-tidak-haram/




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5933

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: