TINJAUAN SOSIOLOGIS TENTANG PEGADAIAN TERHADAP TANAH PERTANIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 56 PRP TAHUN1960 (STUDI SENGKETA GADAI TANAH PERTANIAN DI KAMPUNG TINGKEM ASLI DAN TINGKEM BERSATU KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH)

Nurdin Seniara, Ridwan Nurdin

Abstract


Gadai ialah suatu yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang yang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutanguntuk mengambil pelunasan dari barang tersebut, secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya. Dengan kecualian hanya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.  Jadi dalam jual gadai terdapat dua pihak, pihak yang menyerahkan tanah, atau pihak pemberi gadai dan pihak kedua adalah pihak menerima tanah atau pihak penerima gadai. Pihak penerima gadai inilah yang harus menyerahkan sejumlah uang tertentu. Perkataan jual menurut hukum adat berarti menyerahkan (over dragen) jadi tidak identik dengan perkataan verkoop dalam bahasa Belanda, dalam perkataan verkoop disinggung pengertian berpindahnya hak milik. Dilain pihak istilah verkoop seolah-olah pihak pertama terikat pada suatu jangka waktu, yang berarti bilamana jangka waktu telah lewat maka pihak kedua menjadi pemilik tanah yang bersangkutan, sedang dalam lembaga jual gadai tidaklah demikian halnya.

Full Text:

PDF

References


Abd Ar-Rahman al-Jajiry, Kitab Al-Fiqh ‘Ala al-Majhab al-arba’ah, (Beirut: Dar al- fikr).

Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Muamalah, (Universita Islam Indonesia,Tahun 1993).

Al Khotib asy Syarbini, Mughni al Muhtaj, (Beirut Dar Al Kutub al Ilmiayah, jus: 3).

Abd. Ar-Rahman, Al-Jaziry, KItab Al-Fiqh ala-Majhab.

Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia. Himpunan Peraturan-Peraturan Tanah (Cetakan Kesembilan Belas 2008)

Eddy Ruchiyat, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reposmasi, (Bandung 2007)

G. Kartasapoetra Dkk. Hukum Tanah, Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendaya Gunaan Tanah. (Jakarta, Ptrineka Cipta: 1991).

Hasbi Ash-sshiddiqi, Hukum-Hukum Fiqih Islam, (Jakarta: Bulan Bintang 1970).

Hasbi Ash-sshiddiqi, Pengantar Fiqih Mu’amalah, (Jakarta: Bulan Bintang)

Ibnu Qudamah, Al-mughni, (Mesir: Muktabah Al-Jumhuriyah).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), (Grahamedia, cetakan ketiga, tahun 2015).

Urip Santoso, Hukum Agraia Dan Hak-Hak Atas Tanah,(Jakarta, Kencana Pranada Media Grup: 2007).

Rizki Hamdani, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Gadai Tanah Sawah Di Kemukiman Busu Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie. (skripsi, banda aceh syiah kuala: 2016).

Syarifah rizki anggraini, Pelaksanaan Gadai Tanah Sawah Di Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie. (skripsi, banda aceh: syiah kuala: 2016).

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (UI Press, Jakarta: 1982)

Zainuddin, metode penelitian hukum, (jakarta: sinar grafika, 2014).

Muhammad Abu Bakar Ar-Razi, Mukhtar as Shihah, Kairo, (Dar al-Hadist, 2002 M).

Wjs. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (PN Blai Pustaka, 1997).

INTERNET

http://www.pnbanjarbaru.go.id/index. Jaminan Kepastian dan Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Gadai Tanah Menurut Hukum Adat

www.pengertianpakar.com>biologi. Di akses pada tanggal 12 mei 2017




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5930

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: