MEKANISME PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK DALAM SISTEM HUKUM PIDANA ISLAM

MISRAN MISRAN

Abstract


Menurut konsep hukum pidana Islam, ada beberapa kriteria tindak pidana yang diancam dengan hukuman cambuk yang terakumulasi dari beberapa bentuk tindak pidana hudud dan ta’zir, yaitu: qazaf, zina, khamar, khalwat, maisir (judi), saksi palsu dan lain-lain. Hukuman untuk tindak pidana tersebut adalah cambuk, yang jumlah bilanganya tergantung kepada masing-masing kejahatannya. Mekanisme pelaksanaan hukuman cambuk menurut konsep hukum pidana Islam adalah di tempat terbuka, yang dapat dilihat oleh khalayak ramai. Tujuan pelaksanaan hukuman cambuk di tempat-tempat umum adalah untuk tercapainya tujuan dari pelaksanaan hukuman itu sendiri. Adapun tujuannya adalah untuk memberi rasa malu kepada pelakunya, sehingga di masa yang akan datang tidak berani lagi melakukan tindak pidana. Tujuan selanjutnya adalah untuk menjadi pelajaran bagi orang-orang yang melihat pelaksanaan hukuman cambuk, sehingga orang-orang yang melihat prosesi cambuk tidak berani melakukan kejahatan atau tindak pidana. Dengan demikian tujuan atau landasan filosofis pelaksanaan hukuman cambuk di tempat umum adalah untuk pencegahan dan pelajaran.

Kata Kunci: Mekanime, Hukuman Cambuk, Hukum Pidana Islam

Full Text:

PDF

References


A. QodriAzizy, Eklektisisme Hukum Nasional, Yogyakarta: Gama Media, 2002

Abd Al-Qadir Audah, At- Tasyri’ Al-Islami, jilid II, Dar Al-Kitab Al-‘Arabi, Beirut, tanpa tahun

Abdul Azis Dahlan (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 5, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996

------------------Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000

------------------Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 3, Jakarta: Ichtiar Baru Van hoeve, 1997

------------------Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 6, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeven,1996

----------------- Ensiklopedi Islam, Jilid 7, Jakarta: PT Ichtiar van Hoeve, 2005 Ahmad Wardi Muslich, HukumPidana Islam, Cet. I, Jakarta: SinarGrafika, 2005

Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Minhaj Muslim, Solo: Insan Kamil, 2009

Abu Daud, Sunan Abu Daud,Jilid 3, Mesir: Dar-al-Kutub al-Alamiah, t.th.,

Abu Ishak al-Syatiby, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah, Qahirah: al-Maktabah al-Taufiqiyah, 2003

Abu‘Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Ansari al-Qurtubi, al-Jami‘li Ahkam al- Qur’an,Juz XIII, (Mesir: Dar al-Katib al-‘Arubah li al-Tiba‘ahwa al-Nasr, 1387 H/1967

Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005

Alyasa Abubakar, MA, Syari’at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Paradigma, kebijakan dan kegiatan Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2008

Bukhari,Sahih al-Bukhari, Juz.I, hlm. 76. Lihat juga CD Kutub al-Tis‘ah HR. Bukhari.

Cik Hasan Bisri, Pilar-Pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: Rajawali Press, 2004

Dar Al-Quthni, Sunan Daru Quthni, Juz 4 Kitab Asribawa Ghairika

Fockema Andreae, Fockema Andrea's Rechtsgeleard Handwoordenboek, Terj. Saleh Adwinata, Et Al, "Kamus Istilah Hukum", Bandung: Binacipta, 1983

Fuad M. Fakhrudin, Halal atau Haram Bier, Bandung:Diponegoro, 1993

Hasbi Ash-Shiddiqie, Tafsir Madjid, Jld. II, Surabaya: Pustaka Rizki Putra, 1995

IbnRusyd, Bidayah al-Mujtahid, Terj. Abdurrahman dan Haris Abdullah, Semarang: Asy-Syifa’, 1990

Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Jil.I. Surabaya: Bina Ilmu, 1978

----------------Tafsir Ibnu Katsir, Jld. II, Beirut: Dar al-Fikr,t.t.

Imam Muslim, Shahih Muslim, Bairut: Dar-al Fakir, 1985

Kahar Mansur, Bulughul Maram 2, Jakarta: Rineka Cipta, 1992

Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaandan Masalah Prevensinya, Jakarta: Sinar Grafika, 1996

M. Abdul Mujieb dkk.,Kamus Istilah Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994

M. Ali Haidar, dalamProblemantika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997

Mustafa Ahmad al-Zarqa’, Al-Madkhal al-Fiqhi al-‘Ami, Jilid II, Damaskus: Dar al-Fikr, 1967

R. Sugandhi, KUHP dan Perjelasannya, (Surabaya: Usaha Nasional, 1981

Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah), Bandung: CV Pustaka Setia, 2000

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 2, Jakata: Al-I’tishom, 2008

------------------Fiqh Sunnah, Jilid 3 (terj. Nor Hasanuddin), Jakarta, Pena Pundi Aksara, 2006

Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2009




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v2i2.2650

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: