Pembangunan Hukum Perspektif Gender Melalui Kesetaraan Hak, Sumber Daya Dan Aspirasi

Badri Badri

Abstract


Wacana diskriminasi gender merupakan suatu diskursus panjang yang tak pernah selesai pembahasannya. Diskriminasi gender terjadi di berbagai aspek Kehidupan di Seluruh dunia walaupun ditemukan banyak kemajuan. Kesenjangan gender terjadi begitu luas dalam hal akses terhadap dan kendali sumber daya, dalam kesempatan ekonomi, dalam kekuasaan, dan dalam hak bersuara politik. Oleh sebab itu, kesetaraan gender juga menjadi isu pembangunan yang paling mendasar, karena dengan adanya kesetaraan akan meningkatkan kemampuan negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan, kemandirian suatu bangsa, dan menjalankan pemerintahan secara efektif. Dengan demikian meningkatkan kesetaraan gender adalah bagian penting dari strategi pembangunan hukum Negara Hukum Indonesia, Penelitian pembangunan Hukum perspektif gender ini tidak mendefinisikan kesetaraan gender dalam hasil. Pembahsan ini didasarkan pada dua hal, yakni, (1). Bahwa setiap budaya dan masyarakat memiliki cara masing-masing dalam mewujudkan kesetaraan gender, dan kedua, (2). Bahwa kesetaraan berarti perempuan dan laki-laki memiliki kebebasan di muka hukum untuk memilih peran yang berbeda (atau sama) dan hasil yang berbeda (atau sama) sesuai pilihan dan tujuannya. Hasil penemuan dan analisis berkaitan dengan isu-isu gender dilapangan. Mengukur dan menilai begitu banyak dimensi ketidaksetaraan gender, ini merupakan hal yang sangat sulit sekaligus rumit. Kendala utamanya terletak pada kurangnya data dan analisis mengenai sejumlah aspek penting kesetaraan gender yang telah dipilah berdasarkan gender

Kata Kunci : Pembangunan Hukum, Perspektif Gender, Kesetaraan Hak

Full Text:

PDF

References


Asyraf Borujerdi, “Sekilas Tentang Peran Social-Politik Perempuan Dalam Pemerintahan Islamâ€, Membela Perempuan: Menatar Peminisme Dengan Nalar Agama, ed. Ali Hosein Hakeem, terj. A.H. Jeumala Geumbala, Jakarta : Penerbit Al-Huda, 2005.

Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bandung : Penertbit PT. Citra Aditya, 2013.

Bahay Al Khauly, Islam dan Persoalan Wanita Moderen, Solo: CV. Ramadhani, 1988

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum & Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum & Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

Hapsari Dwiningtyas Sulistyani, “Korban Dan Kuasa†Di Dalam Kajian Kekerasan Perempuan. Fisip Undip Forum Edisi Juli, 2011.

Hibbah Rauf’ Izzat, Wanita dan Politik, Pandangan Islam, Bandung: PT. Remaja Rosdakrya, 1997.

Ibrahim Amini, Bimbingan Islam Untuk Kehidupan Suami Istri, Bandung: Al-Bayan, 1996.

Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum, 2008.

Khairani, dkk. Riset Analisis Kebijakan Publik, Banda Aceh : Pusat Studi HAM Unsyiah, 2009.

Khofifah Indar Parawansa. “ Hambatan Terhadap Partisipasi Politik Perempuan di Indonesiaâ€,

Luhulima, Achie Sudiarti, Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007

Madar farid mas ‘udi, Perempuan Dalam Wacana Ke Islam’, Dalam Smita Notosutanto Dan E. Kristi Poerwandari (Penyunting), Perempuan Dan Pemberdayaan : Kumpulan Karangan Untuk Menghormati Ulangtahaun Ke 70 Ibu Saparinah Sadli, Jakarta: Obor, 1997.

Maharddhika, Penelitian Perludem di Kantor Sekretariat Bersama Kodifikasi UU pemilu (Jakarta, Senin ( 28/11 /2016).

Maharddkha, Kompas. Com., Senin 28 November. 2016 , Pukul.21: 12 WiB.

Moh. Mahfud MD, “Perdebatan Hukum Tata Negara pasca Amandemen Konstitusiâ€. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum , Jakarta : Penerbit Sinar.Grafika, 1992.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD dan DPD.

Soejono Dirdjosisworo, Sosiologi Hukum, Jakarta : Rajawali, 1983.

Soejono Soekanto, (cet. V), Pokok-Pokok Sosialogi Hukum, Jakarta : Rajawali Pers, 1988.

Sulistiowati Irianto, “Perempuan dan Hukumâ€. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006

Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum Jakarta: Sinar Grafika, 2006.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v2i1.2646

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: