Upaya Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh Dalam Memenuhi Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Umum
Abstract
Political rights is one of basic human rights include disabled person. Disabled person political rights problem often occur in general election. This was related to accessibility for disabled person to participate in general election. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh city is general election organizer which responsible for general election process in Banda Aceh city. this research illustrate Komisi independen pemilihan effort and constraint to fulfil accessibility for disabled person in general election. Field research with empiric law research from human behaviour method used in this study. Generally various attempts to give accessibility for disabled person such as special data collection access for disabled person, socialization about election and voting place for disabled person provided KIP Banda Aceh city. Problem in acess such as difficulty in disabled person data collection still found.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Abdul Bari Azed, Sistem-Sistem Pemilihan Umum (Suatu Himpunan Pemikiran), (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum UI, 2000).
Abdul Karim Zaidan, Masalah Kenegaraan Dalam Pandangan Islam. (Jakarta: Yayasan Al-Amin, 1984).
C.S.T Kansil, Hukum Tata Negara Reoublik Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 1986).
Dahlan Thaib, Ketatanegaraan Indonesia, (Yogyakarta: Total Media, 2009),
Dhurorudin Mashad, Korupsi Politik, Pemilu dan Legitimasi Pasca Orde Baru (Jakarta: Pustaka Cidesindo, 1999).
Husaini Usman, Metodeologi Penelitian Sosial, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009).
Fajlurrahman Jurdi, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, (Jakarta: Kencana, 2018).
Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis,(Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2008).
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jilid I), (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2007).
Khoirul Anam, Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, (Yogyakarta: Inti Media, 2011).
M. Rusli Karim, Pemilu Demokratis Kompetitif, (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya)
Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008).
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Pusat Studi Ilmu Hukum UI).
Muladi, ed., Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, (Bandung: Refika Aditama, 2005).
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007).
Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011).
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara (Edisi Revisi), (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada 2013).
Ni’matul Huda, Ilmu negara (edisi I), (Jakarta: Rajawali Pers. 2011).
Saharudin Daming, Marjinalisasi Hak Politik Penyandang Disabilitas. (Jakarta: Komnas HAM, 2011).
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009).
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D, (Bandung: CV. Alfabeta, 2013).
Sustrisno Hadi, Metode Penelitian Hukum, (Surakarta: UNS Press, 1989).
Titik Triwulan Tutik, Konstruksi hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, (Jakarta: Prenada Media Group, 2011).
WEBSITE
https://bawaslu.go.id/en/berita/penyandang-disabilitas-mempunyai-hak-yang-sama-untuk-menjadi-penyelenggara-pemilu
https://rumahpemilu.org/pemilu-akses-menagih-janji-konstitusi
https://nasional.tempo.co/read/847770/pengalaman-mencoblos-pemilih-difabel-saat-pilkada-aceh
https://kakilangit.id/publikasi/kip-aceh-11-601-pemilih-penyandang-disabilitas-di-aceh-siap-ikuti-pemilu-2019
JURNAL
Junaidi Abdillah, Pelaksanaan Pemilu yang Aksesibel dan Non-Diskriminasi Sebagai Upaya Pemenuhan Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas, (jurnal HAM Volume 6 Nomor 1, 2015).
Moh. Syaiful Rahman, Rosita Indrayati, Hak Pilih PenyandangDisabilitas dalam Pemilihan Umum di Indonesia, (Lentera Hukum Volume 6 Issue I, 28 April 2019).
Rahayu Pepindowaty Harahap, Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention On the Rights Of Persons With Disabilities (CRPD), (Jambi:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Jambi, 2010).
Yogi Zul Fadhli, Kedudukan Kelompok-Kelompok Minoritas dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Hukumnya di Indonesia, (jurnal Konstitusi Vol. 11 Nomor 2, Juni 2014).
Udiyo Basuki, Perlindungan HAM dalam Negara Hukum Indonesia: Studi Ratifikasi Konvensi Hak-hak Disabilias (Convention on The Rights of Persons with Disabilitie), Jurnal Sosio-Religia, Vol. 10, No.1, Februari 2012
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh
Undang-Undang Nomor 19 Tahun tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas)
PKPU Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara
Qanun Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v6i2.11539
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |
Social Media: |