Penanganan Pengungsi Luar Negeri Menurut Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Ditinjau dari Perspektif Fiqh Siyasah

Fawwaz Fawwaz, Mumtazinur Mumtazinur

Abstract


The shelter for Rohingya refugees who were declared officially as refugees was initially rejected by the Lhokseumawe City Government, but pressure from the community made the Government finally accept the arrival of Rohingya refugees, this acceptance demanded the Lhokseumawe City Government to implement Presidential Regulation No. The formulation of the problem is first, how the form of handling given to Rohingya refugees in Lhokseumawe is reviewed according to Presidential Decree No. 125 of 2016. Second, how is the form of handling Rohingya refugees in Lhokseumawe reviewed according to fiqh siyasah. This study uses an empirical normative legal approach, using field research and library research, namely examining written law as well as facts in the field using descriptive analytical patterns to describe or provide an overview of the object under study through data or samples collected. have been collected by drawing conclusions. From the results of the study, it was found that the handling of refugees has been carried out by the Lhokseumawe City Government, namely in the form of rescue, security, shelter, and health checks for refugees, and if viewed from the fiqh siyasah their rights have also been fulfilled, especially the right to protect life, safeguard property. , worship, and a decent place to live. So it can be concluded that the handling of Rohingya refugees is in accordance with Presidential Regulation No. 125 of 2016 and fiqh siyasa through the fulfillment of the rights of refugees by saving lives and providing shelter for Rohingya refugees.


Full Text:

PDF

References


Achmd Romsan, Pengantar Hukum Pengungsi Internasional, hukum internasional dan prinsip-prinsip perlindungan internasional, jakarta: JRPR, 2002

Ahmad Kosasih, HAM dalam Perspektif Islam Menyingkap Persamaan dan Perbedaan antara Islam dan Barat, Jakarta: Salemba Diniyah, 2003

Alda Kartika Yudha, Hukum Islam dan Hukum Positif : Perbedaan,Hubungan dan Pandangan Ulama, Jurnal Hukum Novelty, Vol. 8 No. 2, Agustus 2017

Burhan Bugin. Metodologi Penelitian Kuantitatif (Komuningkasi, Ekonomi, dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011.

Drever, Persepsi Siswa. Bandung: Grafindo, 2010

Gamvinoza S.E M.si, (Staf kantor Imigrasi kota Lhokseumawe), di kantor Imigrasi kota Lhokseumawe pada 6 Januari 2021

Guntur Setiawan, Impelementasi dalam Birokrasi Pembangunan, (Jakarta: Balai. Pustaka, 2004

Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta, Gajah Mada Press, 2007

Hasanuddin Yusuf Adan, Islam Antara Aqidah Syari’ah dan Akhlak, Banda Aceh: Adnin Foundation Publisher, 2020

Hasanuddin Yusuf Adan, Refleksi Implementasi Syariat Islam di Aceh, PENA, Banda Aceh, 2009

Herlin Wijayanti, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian, (Malang, Bayumedia Publishing, 201

http://www.lhokseumawekota.go.id/ di akses pada hari rabu tanggal 13 Januari 2021

Iin Karita Shakharina dan Kadarudin, Hukum Pengungsi Internasional, (Makasar, Pustaka Pena Press, 2016

Ija Suntana, Politik hubungan Internasional Islam (Siyasah Dauliyah), Bandung: CV Pustaka Setia, 2015

Joko Setiyono, Kontribusi UNHCR dalam penanganan pengungsi Internasional di Indonesia, Jurnal Masalah-Masalah Hukum Vol. 46 No. 3, Juli 2017

Kemendikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1995

Lexy Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya Offset, 2007

Masriadi, Puluhan Pengungsi Rohingya Dipindahkan ke BLK Lhokseumawe, Artikel ini telah tayang di Kompas.com https://regional.kompas. com/read/2020 /07/11/11255011/puluhan-pengungsi-rohingya-dipindahkan-ke-blk-lhokseumawe, diakses tanggal 22 Juli 2020

Maura Novstralia, (perwakilan Dinas Sosial/Satgas penanganan pengungsi kota Lhokseumawe), di kantor Dinas Sosial kota Lhokseumawe pada 6 Januari 2021

Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah, Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta, Prenada media Group, 2014

Mumtazinur, Pengaruh Bantuan Kemanusiaan Aceh bagi Pengungsi Rohingnya Terhadap Upaya Diplomasi Kemanusiaan, Jurnal Media Syari’ah, Vol. 22, No. 1, 2020

Novianti, Implementasi Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, Jurnal Negara Hukum Volume 10, Nomor 2, November 2019

Nurdin Usman, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Bandung: CV Sinar. Baru, 2002

Nurul Fitria Lubis, (Anggota UNHCR Kota Lhokseumawe), di kantor Dinas Sosial kota Lhokseumawe pada tanggal 8 Januari 2021

Penny Naluria Utami, Implementasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri di Provinsi Kepulauan Riau, Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16 No. 3, 2019

Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2008

Ridwan, Skala Pengukuran Variabel-Variabel Penelitian. Bandung: Alfabeta, 2005

Rohmad Adi Yulianto, Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia Perspektif Maqaṣid Al-Syariah, Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. XIII No. 2, 2019

Sulaiman Hamid, Lembaga Suaka dalam Hukum Internasional, Jakarta: Rajawali Pers, 2000

UNHCR, Konvensi dan protokol mengenai status pengungsi, Jakarta: Komisariat tinggi badan perserikatan bangsa-bangsa urusan pengungsi.

UNHCR, Pengenalan tentang Perlindungan Internasional, Melindungi Orang-Orang yang Menjadi Perhatian UNHCR, Jakarta: UNHCR Indonesia, 2005

Wagiman, Hukum Pengungsi Internasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2012

Walgito, Pengantar Psikolog Umum. Yogyakarta: Andi, 2010

Yuliana Primawardani, Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri Oleh Petugas Rumah Detensi Imigrasi di Provinsi Sulawesi Selatan, JIKH Vol. 12 No. 2 Juli 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v6i2.11534

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: